tirto.id - Seleksi Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) SMP Negeri 2022 di Kota Surabaya pada jalur afirmasi memiliki dua pilihan. Pilihan tersebut terdiri jalur Afirmasi Inklusi dan Afirmasi Mitra Warga (MBR).
Kedua pilihan pada jalur afirmasi memiliki jadwal agenda seleksi yang sama.
Jadwal PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Afirmasi
Mengutip laman PPDB Surabaya, jadwal pelaksanaan seleksi PPDB SMP Negeri 2022 jalur afirmasi inklusi dan afirmasi mitra warga disusun sebagai berikut:
- Penempatan (Afirmasi Inklusi)/Pendaftaran (Afirmasi Mitra Warga): 10 - 15 Juni 2022 (hari terakhir ditutup pukul 23.59 WIB)
- Pengumuman: 16 Juni 2022
- Daftar ulang: 16 - 17 Juni 2022 (hari terakhir ditutup pukul 23.59 WIB)
Afirmasi Inklusi menjaring calon peserta didik dari yang memiliki kebutuhan khusus/difabel untuk bisa mengenyam pendidikan yang sama di sekolah negeri. Pada jalur ini, calon peserta didik berkebutuhan khusus yang memiliki potensi kecerdasan di tingkat atas rata-rata bisa ikut dalam PPDB SMP di Kota Surabaya. Peserta langsung dilakukan penempatan.
Sementara itu, jalur Afirmasi Mitra Warga menjaring calon peserta didik dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan jarak sekolah dengan alamat tempat tinggal. Daya tampung pada Afirmasi Mitra Warga disediakan paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR)
Bagi calon peserta didik yang memilih mendaftar PPDB SMP Negeri Kota Surabaya lewat jalur Afirmasi Mitra Warga diberikan ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
1. Memiliki usia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
3. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat
4. Calon peserta didik baru (CPDB) SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.
5. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi kategori Inklusi.
6. Persyaratan usia dibuktikan melalui:
- Akte kelahiran; atau
- Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
- Batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani