tirto.id - PPDB atau Penerimaan peserta Didik Baru untuk SMAN dan SMKN Provinsi Jawa Tengah tahun ini akan dilaksanakan secara online selama lima hari pada tanggal 1-6 Juli.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah menyatakan mulai tahun ajaran 2018/2019 ini menerapkan sistem zonasi dalam PPDB. Hal ini diungkapkan Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Provinsi Jateng Gunawan Sudharsono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada 23 Mei lalu.
“Terkait dengan sistem zonasi ini, hanya diberlakukan untuk PPDB SMAN. Sementara untuk PPDB SMKN tidak memberlakukan zonasi,” ungkap dia sebagaimana dilansir Antara.
Dalam hal ini, zonasi untuk PPDB SMAN berdasarkan wilayah atau kecamatan-kecamatan di sekitar lokasi sekolah atau berbatasan langsung dengan lokasi sekolah meskipun berbeda kabupaten. Untuk PPDB SMKN, zonanya dalam satu provinsi tanpa ada pembagian wilayah.
Pembagian wilayah dalam zonasi ini mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam satu wilayah lulusan sekolah menengah pertama atau sederajat.
“Dengan adanya sistem zonasi, diharapkan terjadi pemerataan kualitas satuan pendidikan dan tidak ada lagi sekolah-sekolah favorit,” ungkap Gunawan.
Zonasi terdiri atas Zona 1, Zona 2, dan Luar Zona sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 Disdikbud Provinsi Jateng.
Seperti dikutip dari situs web PPDB Jateng, Zona 1 merupakan wilayah kecamatan di tempat/lokasi satuan pendidikan berada dan/atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan satuan pendidikan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar kabupaten/ kota/provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Zona 2 adalah wilayah di luar Zona 1 dan berada dalam satu kabupaten/kota dengan satuan pendidikan yang bersangkutan. Sementara Luar Zona ialah wilayah di luar ketentuan Zona 1 dan Zona 2 di dalam satu wilayah provinsi dan/atau luar provinsi Jawa Tengah.
Ada pun akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari Zona 1 dan Zona 2 sekurang-kurangnya adalah 90 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Untuk PPDB Luar Zona, maksimal 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Lebih lanjut, Gunawan mengatakan penilaian yang dijadikan dasar perhitungan PPDB SMAN-SMKN adalah nilai ujian nasional SMP/sederajat serta nilai prestasi bidang akademik atau nonakademik yang diperoleh peserta didik dan telah dilegalisasi.
"Apabila dalam Zona 1 terdapat calon peserta didik dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM), anak tersebut dapat langsung diterima. Namun apabila data atau SKTM yang diberikan ternyata palsu atau tidak benar, anak tersebut dinyatakan gugur meskipun yang bersangkutan telah diterima," katanya.
Ia mengatakan calon peserta didik merupakan anak guru, dinyatakan langsung diterima jika yang bersangkutan mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas.
Disdikbud menegaskan pelaksanaan PPDB SMAN dan SMKN di BP2MK Wilayah V Jateng didasarkan pada prinsip-prinsip objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial atau kondisi ekonomi.
Informasi lebih lanjut mengenai PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat diakses melalui laman resmi Disdikbud Jateng dengan alamat https://jateng.demo.siap-ppdb.com/#/.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari