Menuju konten utama

PPDB Jatim 2021: Link Pendaftaran SMK Jalur Prestasi, Jadwal 31 Mei

Pendaftaran PPDB SMK Jatim jalur prestasi dimulai hari ini di ppdbjatim.net.

PPDB Jatim 2021: Link Pendaftaran SMK Jalur Prestasi, Jadwal 31 Mei
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Pendaftaran jalur prestasi nilai akademik PPDB Jawa Timur (Jatim) untuk SMK dibuka hari ini, Senin 31 Mei sampai dengan Rabu 2 Juni 2021.

Pendaftaran PPDB SMK Jatim jalur prestasi akan berlangsung mulai pukul 01.00 - 23.59 WIB melalui website resmi yang disediakan Pemprov Jatim di ppdbjatim.net.

Untuk hasil pengumuman PPDB SMK Jatim jalur prestasi dapat dicek pada 3 Juni 2021, mulai pukul 08.00 WIB melalui situs PPDB Jatim. Lalu siswa dapat mengonfirmasi kelulusannya pada 3-4 Juni 2021 hingga pukul 23.59 WIB.

PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
Pendaftaran31 Mei – 2 Juni 202101.00 – 23.59 WIB
Penutupan2 Juni 202123.59 WIB
Pengumuman3 Juni 202108.00 WIB
Konfirmasi oleh siswa yang diterima3 – 4 Juni 2021Sampai 23.59 WIB
Daftar Ulang Online (dengan mengunggah surat keterangan lulus dari SMP/Sederajat)14 – 19 Juni 202101.00 – 23.59 WIB
Verifikasi Keaslian Berkas (oleh SMA/SMK sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat)21 – 30 Juni 2021Jam Kerja

Alur & Syarat PPDB Jatim 2021 jalur Prestasi

  1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
  2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
  3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran; Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
    • Bahasa Indonesia;
    • Matematika;
    • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
    • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
    • Bahasa Inggris.
  7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
  8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website:https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
  9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
  10. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
  11. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
  12. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
  13. Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf (l) digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.

Baca juga artikel terkait PPDB JATIM atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Dhita Koesno