tirto.id - PPDB online 2021 SMP Kota Tegal akan memasuki periode penarikan berkas dan daftar ulang yang dilangsungkan pada tanggal 2-12 Juni 2021.
Proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2021 SMP Kota Tegal untuk jalur zonasi telah diumumkan hasilnya pada 27 Mei 2021. Pengumuman hasil seleksi disampaikan secara daring melalui laman PPDB Kota Tegal di alamat kotategal.siap-ppdb.com/#/020001/hasil. Tahapan selanjutnya adalah penarikan berkas dan daftar ulang yang akan dilangsungkan pada 2-12 Juni 2021 dari pukul 08.00-14.00 WIB setiap harinya.
Proses daftar ulang nantinya juga akan dilakukan melalui situs PPDB online SMP Kota Tegal. Link atau tautan khusus akan disediakan saat periode daftar ulang dibuka pekan depan. Sementara itu, bagi calon peserta didik yang tidak diterima dapat melakukan pencabutan berkas pada periode waktu yang sama dengan dilakukannya daftar ulang.
PPDB online 2021 jenjang SMP di Kota Tegal sudah memulai pendaftaran daring bagi calon peserta didik baru pada 24-27 Mei 2021 lalu. Pendaftaran dibuka untuk jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Semua jadwal kegiatan diatur sama, kecuali untuk jalur prestasi.
Khusus jalur prestasi, PPDB online Kota Tegal membuka periode pendaftaran daring dari 28-31 Mei 2021. Pengumuman hasil seleksinya disampaikan pada 31 Mei 2021. Sementara untuk jadwal penarikan berkas dan daftar ulang serupa dengan jalur lainnya, yakni 2-12 Juni 2021.
PPDB Kota Tegal menyediakan daya tampung lebih dari 3.500 siswa yang mengisi 18 SMP Negeri di kota tersebut. Semua seleksi dilakukan secara daring melalui laman utama kotategal.siap-ppdb.com. Saat semua data pendaftaran telah diverifikasi, seleksi peserta didik ditentukan oleh sistem secara otomatis dalam penentuan siapa yang akan lolos.
Dari empat jalur yang tersedia, jalur zonasi dilakukan dengan memperhatikan jarak tempat tinggal terdekat dari calon siswa ke sekolah pada zonasi yang telah ditetapkan. Jalur afirmasi ditujukan untuk peserta dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Sementara jalur perpindahan orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti kepindahan orang tua/wali yang dekat ke sekolah tujuan. Terakhir, jalur prestasi dimaksudkan mencari peserta didik yang memiliki prestasi selama mengenyam pendidikan di sekolah sebelumnya.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis