Menuju konten utama

PPDB Jateng 2021: Verifikasi-Penerimaan Token Diperpanjang 23 Juni

Jadwal verifikasi dan penerimaan token untuk PPDB Jateng 2021 diberikan perpanjangan waktu

PPDB Jateng 2021: Verifikasi-Penerimaan Token Diperpanjang 23 Juni
Petugas melayani warga yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Informasi terbaru PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2021 adalah jadwal verifikasi dan penerimaan token diberikan perpanjangan waktu, yaitu mulai tanggal 22 Juni 2021 dan akan ditutup 23 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.

Update PPDB Jateng 2021 tersebut berkaitan dengan proses pendaftaran PPDB Jateng untuk SMA dan SMK jalur zonasi yang tengah berlangsung.

Jadwal pendaftaran PPDB online SMA-SMK jalur Zonasi di Jateng ini telah dimulai sejak Senin 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00-23.59 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran). Pendaftaran PPDB Jateng SMA-SMK Zonasi ini akan ditutup 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, sesuai jadwal dari situs resminya.

Dalam Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jateng 2021/2022 dijelaskan bahwa token juga diperlukan untuk aktivasi akun peserta.

Mengenai cara mendapatkan token dimulai dari proses pendaftaran, yang dibedakan menjadi dua, yakni bagi CPD yang telah melakukan input data dan yang belum melakukannya.

Cara Mendapatkan Token Bagi yang Telah Melakukan Input Data

CPD yang telah melakukan input data awal pada sekolah asal yang berasal dari wilayah Provinsi Jateng jenjang pendidikan SMP/Sederajat dan lulusan tahun pelajaran 2020/2A21 dapat melakukan pengajuan akun dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id

2. CPD memasukan kata kunci yang meliputi: NISN, NIK, dan Tanggal Lahir

3. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas

4. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun

5. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token

Akun yang telah diajukan harus diaktivasi menggunakan token yang telah diterima tadi. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id pada laman “Aktivasi”

2. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh serta melengkapi alamat email (optional)

3. Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB.

Cara Mendapatkan Token Bagi yang Belum Melakukan Input Data

CPD yang belum melakukan input data, yaitu CPD yang merupakan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021, lulusan luar Provinsi Jawa Tengah, lulusan Pendidikan Non Formal (Paket B), dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021 yang belum input data, melakukan input data pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri di wilayah Kabupaten/Kota dengan ketentuan:

Pengajuan Akun

1. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id

2. CPD yang belum melakukan input data diminta melengkapi data pada formulir “info peserta” secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:

- Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021)

- Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang ditentukan)

- Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)

- Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) bagi yang memiliki

- Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)

- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki)

- Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK

- Pakta integritas

3. Setelah mengisi secara lengkap, CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token

4. CPD menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri.

Pakta Integritas adalah surat pernyataan kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan PPDB SMA-SMK Jateng tahun ini. Dalam Pakta Integritas, orang tua/wali CPD secara garis besar menyatakan dua hal, yaitu:

1. Seluruh data/dokumen yang dipergunakan CPD adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.

2. Apabila terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah diteken, bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum.

Dikutip dari portal ppdb.jatengprov.go.id, Pakta Integritas diisi oleh orang tua/wali CPD lalu dipindai dalam format gambar atau dokumen (jpg/png/pdf) sebelum diunggah saat pengajuan akun PPDB. Pakta Integritas disimpan dan jangan sampai hilang.

Aktivasi Akun

1. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id pada laman “Aktivasi”

2. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang didapatkan dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional)

3. Langkah terakhir, CPD diminta untuk membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB

Tahapan PPDB Jateng 2021 sudah dimulai sejak 21 Mei lalu dengan agenda penetapan Zonasi. Tahun ini, PPDB Jateng membuka pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK Negeri.

Pendaftaran PPDB Jateng 2021 sendiri akan dibuka pada 21 Juni dan ditutup tanggal 24 Juni mendatang. Sementara pengumuman hasil seleksi akan dirilis pada 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB.

Baca juga artikel terkait PPDB JATENG atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya