Menuju konten utama

Portal Aduan ASN Catat 77 Kasus, Paling Banyak Soal Intoleransi

Portal untuk mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN), aduanasn.id yang diluncurkan dua pekan lalu, saat ini tercatat telah menerima 77 aduan.

Portal Aduan ASN Catat 77 Kasus, Paling Banyak Soal Intoleransi
Website Aduan ASN, aduanasn.id.

tirto.id - Portal untuk mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil kerja sama 11 Kementerian dan Lembaga, aduanasn.id yang diluncurkan dua pekan lalu, saat ini tercatat telah menerima 77 aduan.

“Per tanggal 25 November sudah ada 77 aduan yang masuk,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu di Bogor, Senin (25/11/2019).

Dari 77 aduan tersebut terdapat 29 aduan terkait intoleransi, tiga laporan terkait anti-Pancasila, 17 laporan terkait anti-NKRI, 11 laporan terkait radikalisme, dan 17 laporan lainnya.

Selanjutnya, 77 aduan tersebut akan diproses oleh satuan tugas (satgas) yang berjumlah 11 Kementerian dan Lembaga.

“Sebelas Kementerian dan Lembaga akan verifikasi dan validasi, mana yang relevan, benar-benar, buktinya, disertai link yang memadai, itu baru diproses,” kata Ferdinandus.

Sebelas Kementerian dan Lembaga tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhulam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kementerian Agama (Kemenang), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Kepegawaian Negara.

Dari 77 aduan tersebut, menurut Ferdinandus, tidak sepenuhnya relevan. Banyak pula aduan yang tidak lengkap, misalnya terkait profil ASN yang dilaporkan, begitu juga dengan alat bukti. Pelapor akan menerima email balasan untuk melengkapi alat bukti.

Nantinya, akan ada beberapa kali rapat antar-satgas untuk menghasilkan rekomendasi sanksi yang akan diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga terkait yang ASN-nya dilaporkan.

“Nantinya, 11 Kementerian dan Lembaga berkirim surat. Kementerian dan Lembaga atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi paling ringan berupa teguran, jadi tidak langsung dicopot,” ujar Ferdinandus.

Baca juga artikel terkait INTOLERANSI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz