tirto.id - Bareskrim Polri beserta Polda jajaran menindak 6.681 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan dari ribuan kasus itu, sebanyak 9.586 orang tersangka telah ditangkap. Dia menyebutkan 16 tersangka di antaranya adalah warga negara asing.
"Dari jumlah perkara tersebut yang dilakukan restoratif justice berdasar Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sebanyak 256 kasus, sedangkan jumlah tersangka yang mendapatkan rehabilitasi sebanyak 337 orang," kata Wahyu, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Menurut Wahyu, dari ribuan tersangka yang ditindak juga terdapat 336 orang direhabilitasi karena hanya sebagai pengguna.
Sementara barang bukti, jumlah keseluruhannya sebanyak 4,1 ton dengan rincian sabu 1,25 ton; ekstasi 346.959 butir (138,783 kg); ganja 493 kg; kokain 3,4 kg; tembakau gorila (sintetis) 1,6 ton; dan obat keras 2.199.726 butir (659,917 kg). Seluruh barang bukti tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp2,72 triliun.
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan, terdapat empat modus yang paling banyak digunakan para pelaku. Jenderal bintang tiga itu mengatakan modus pertama adalah pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari pulau Sumatra ke pulau Jawa.
"Kedua, pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukan narkoba dari golden triangle dan golden crescent ke Samudra Hindia di laut Aceh dengan menggunakan kapal laut," tutur Wahyu.
Modus ketiga, kata wahyu dengan mengirimkan narkoba dari luar negeri menggunakan kargo ekspedisi resmi maupun hand and carry dengan cara di samarkan oleh kurir yang membawa narkotika tersebut. Keempat, pembuatan clandestine lab tempat produksi narkotika di perumahan mewah yang memiliki penjagaan keamanaan ketat, sehingga tidak bisa di akses oleh sembarang orang termasuk aparat penegak hukum yang masuk untuk mengintai.
"Terhadap para pelaku ini nanti akan kita kenakan juga dengan tindak pidana pencucian uang, kemudian kita lakukan perampasan terhadap aset-aset dan kita lakukan perampasan terhadap aset-aset yang mereka miliki yang merupakan hasil dari kejahatan," tukas Wahyu.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama