Menuju konten utama
Kasus Pencabulan Anak

Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Kaum Rentan di Kasus Darussalam

Pelayanan terhadap kaum rentan, khususnya anak, menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Kaum Rentan di Kasus Darussalam
Karopenmas Divisi Humaa Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (2/9/2024). FOTO/Dokumentasi Polri.

tirto.id - Polri mengklaim bahwa pengungkapan kasus kekerasan seksual kepada sejumlah anak di Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Tangerang, adalah salah satu bukti komitmen melindungi kaum rentan. Hal itu juga menjadi penanda bahwa pelayanan masyarakat, terutama kaum rentan, akan dilakukan maksimal.

"Ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan, dalam hal ini anak-anak," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan resmi, Kamis (10/10/2024).

Trunoyudo menegaskan, pelayanan terhadap kaum rentan, khususnya anak, menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terlebih, belakangan dibentuk Direktorat PPP dan PPO yang baru.

"Untuk memaksimalkan pelayanan Polri terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kaum rentan dan anak, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dan menahan Sudirman (49) selaku ketua yayasan salah satu panti asuhan di Tangerang serta Yusuf Bachtiar (30) sebagai pengasuh. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak yang ada di panti asuhan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di panti asuhan Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Penyidik juga tengah melakukan pengejaran kepada tersangka Yandi Supriadi (29) yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

"S ini adalah pelaku utama. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S. Ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Zain dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024).

Zain menerangkan, kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh Sudirman di panti asuhan yang telah berdiri sejak 2006.

"Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Zain.

Baca juga artikel terkait PENCABULAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang