Menuju konten utama

Polri Tangkap Buron Interpol Penipuan Online Jaringan Kamboja

Polri ringkus LCS, buronan Red Notice Interpol kasus penipuan online jaringan Kamboja di Bandara Soetta. Tersangka terlibat 23 laporan polisi di Indonesia.

Polri Tangkap Buron Interpol Penipuan Online Jaringan Kamboja
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengemukakan mengenai penangkapan buron interpol berinisial LCS. Dokumentasi Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri menangkap buronan internasional berinisial LCS yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait kasus penipuan online lintas negara. Tersangka yang merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber jaringan Kamboja ini diringkus di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026), setelah sebelumnya terlibat dalam sedikitnya 23 laporan polisi di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkap bahwa LCS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara," kata Himawan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Himawan, tersangka LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama Abbishopee. Selain dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain di jaringan ini.

Himawan menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. Saat ini, tersangka LCS sendiri telah dilakukan penahanan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan.

Ditambahkan Himawan, Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” ungkap dia.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah