Menuju konten utama

Polri Pastikan 5 WNI yang Dideportasi Turki Terlibat Jaringan ISIS

Lima WNI yang baru-baru ini dideportasi otoritas Turki karena hendak menyeberang ke Suriah termasuk dalam kategori foreign terrorist fighter (FTF).

Polri Pastikan 5 WNI yang Dideportasi Turki Terlibat Jaringan ISIS
(Ilustrasi) Seorang pejuang dari Pasukan Demokratik Suriah (SDF) berdiri diantara reruntuhan gedung yang hancur di Raqqa, Suriah, Senin (25/9/2017). ANTARA FOTO/REUTERS/Rodi Said.

tirto.id - Mabes Polri memastikan 5 Warga Negara Indonesia (WNI), yang baru-baru ini dideportasi oleh otoritas Turki karena hendak menyeberang ke Suriah, terlibat dalam jaringan terorisme.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan lima WNI tersebut masuk dalam kategori foreign terrorist fighter (FTF) yang hendak ikut berperang di Suriah bersama ISIS.

“FTF ini warga negara Indonesia. Jadi mereka melakukan kegiatan di luar negeri mendukung ISIS. Mereka melakukan kegiatan di Turki kemudian dideportasi,” kata Setyo pada Senin (6/11/2017).

Setyo menerangkan kelima WNI itu berniat ke Suriah setelah menerima informasi dari grup Telegram. Beberapa diantaranya sudah pernah berada di Suriah dan melakukan swafoto di sana.

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut mengenai 5 WNI ini masih dilaksanakan oleh Densus 88 Anti Teror. Setyo menduga para WNI itu tidak bergerak sendirian.

“Karena mereka pasti tidak sendiri, meski ada yang disebut lonewolf (teroris yang bergerak sendiri). Mereka ada kaitan lainnya dengan jaringannya, kenal ini, kenal itu,” kata Setyo.

Berdasar catatan Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, menyebutkan, 5 WNI itu adalah MH (24), MID (43, wanita), LW (24), SY atau Abu H (41), dan AMH (24). Ia menyatakan kepolisian akan memeriksa latar belakang kelima orang ini.

Bila tercatat bahwa kelima orang ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), maka kepolisian akan memproses pelanggaran hukumnya. Jika tidak, kepolisian akan menyerahkan mereka kepada pihak Kementerian Sosial untuk mengikuti program deradikalisasi.

“Jika ada pelanggaran dokumen akan dikenakan UU sesuai keimigrasian. Kelima WNI ini disebutkan memiliki keterkaitan dengan kelompok teroris yang ada dan mereka ini patut diduga merupakan bagian jaringan yang ada dan dikenakan upaya penegakan hukum terhadap mereka,” ujarnya.

Dari lima WNI itu, nama pertama adalah MH yang merupakan warga kelahiran Selandia Baru. Ia bertempat tinggal di Bangkahulu, Bengkulu. Lalu, LW yang masih menjalani pendidikan sebagai mahasiswa dan kesehariannya berdagang baju melalui media sosial. WNI ketiga adalah M, yang bertempat tinggal di Bandar Lampung dan sehari-hari menjual baju muslim secara online.

Nama keempat adalah SY atau Abu H kelahiran Surakarta dan memiliki pekerjaan sehari-hari sebagai pedagang alat tulis secara keliling. SY diduga mendapat bantuan finansial dari pihak ketiga untuk bepergian ke Suriah.

WNI kelima adalah MAH alias HS kelahiran Surakarta juga. HS berprofesi sebagai penjual galon air dan sudah pernah pergi ke Suriah 2 kali. Ia juga diduga didanai orang lain. Terkait pihak yang memberi dana masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Baca Juga: Lima WNI Dideportasi Otoritas Turki Sebab Berencana Masuk Suriah

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom