Menuju konten utama
Tragedi Stadion Kanjuruhan

Polri Ekshumasi 2 Jenazah & Rekonstruksi Kanjuruhan Pekan Depan

Polri akan melaksanakan ekshumasi dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan pada Rabu (19/10/2022) dan rekonstruksi keesokan harinya.

Polri Ekshumasi 2 Jenazah & Rekonstruksi Kanjuruhan Pekan Depan
Pemain dan pelatih Arema FC berdoa di makam korban tragedi Stadion Kanjuruhan di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/H Prabowo/Zk

tirto.id - Polri akan menggelar ekshumasi korban dan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan pekan depan. Rekonstruksi dibutuhkan dalam kelengkapan berkas perkara yang menewaskan 132 penonton dalam peristiwa tersebut.

“Kami akan melaksanakan ekshumasi, kami sudah dapat dua korban yang akan dilakukan ekshumasi pada Rabu [19/10/2022]" ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Bandara Soetta, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Dedi menambahkan, “Kemudian pada Kamis, tim akan melaksanakan rekonstruksi. Rekonstruksi dibutuhkan dalam kelengkapan berkas perkara.”

Rekonstruksi dilakukan, kata Dedi, guna mencari tahu perihal jumlah tembakan, arah tembakan, perintah tembakan, dan jenis peluru yang digunakan polisi. "Ini semua dalam rangka proses pembuktian."

Tim juga akan meminta keterangan 16 saksi dan melaksanakan pemeriksaan tambahan bagi tersangka.

Jatuh Korban Dahulu, Berbenah Kemudian

Dedi menyatakan segala perbaikan terkait regulasi keselamatan dan keamanan masih berproses.

“Untuk penggunaan gas air mata, peralatan-peralatan pengendalian massa, dan peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, tentunya tidak digunakan kembali," ucap Dedi.

Kepolisian merujuk kepada regulasi keselamatan dan keamanan yang sesuai dengan statuta FIFA.

Bahkan Kapolri tengah membuat regulasi ihwal keselamatan dan keamanan pertandingan menjadi sebuah kemutlakan. "Pertandingan desa pun kami atur, kemudian tingkat kecamatan, kabupaten, nasional, bahkan sampai tingkat internasional. Semua standar pengamanan sama," aku Dedi.

Polri pun telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Stadion Kanjuruhan, maka polisi akan berfokus kepada pengungkapan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz