tirto.id - Korlantas Polri akan menggandeng sejumlah pakar untuk mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pengawalan. Evaluasi ini dilakukan gerakan antisirene alias Stop Tot Tot Wuk Wuk yang ramai di media sosial. Strobo dan sirene itu dianggap mengganggu pengguna jalan lain.
"Sambil nanti kami evaluasi yang terbaik seperti apa. Kami juga akan melibatkan masyarakat, kami akan melibatkan pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
Dia mengemukakan pengawalan kepada kendaraan prioritas, terutama di tol menjadi salah satu tugas yang harus dijalankan polisi lalu lintas. Namun, penggunaan strobo dan sirene pada mobil keamanan memang akan kembali dievaluasi demi tetap menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
"Tentunya juga harus ada patroli polisi. Ini akan kami evaluasi dan kami terima kasih kepada masyarakat bahwa ternyata polantas juga disenangin oleh masyarakat," ucap Agus.
Agus mengatakan Korlantas sangat mengapresiasi kritik dari masyarakat akan penggunaan strobo dan sirene ini. Saat ini, penggunaannya pun masih dibekukan sementara sampai proses evaluasi membuahkan formulasi penerapan yang tepat.
Agus menekankan Korlantas tidak serta merta menerapkan sanksi tilang saja pada pengguna strobo dan sirene yang tidak sesuai. Kendati demikian, dia juga meminta masyarakat bisa saling menghormati pada saat situasinya mengharuskan penggunaan strobo dan sirene.
"Kami mengimbau dengan rendah hati agar supaya masyarakat juga ikut tertib bersama-sama. Barangkali kami lihat seperti apa (kondisinya). Yang jelas mari kita saling menghormati bahwa jalan itu adalah ramah keselamatan," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan strobo dan sirene memang secara resmi melekat pada mobil pengawalan, pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara, tamu pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 135.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengemukakan, untuk kendaraan pribadi memang tidak diperbolehkan menggunakan rotator maupun sirene. Sehingga, penindakan akan dilakukan kepada pengguna strobo maupun sirene yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Kalau mau lapor boleh saja, sanksinya di Pasal 287 Ayat 4, sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu. Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan gunakan rotator dan sirene berlebihan, diingatkan boleh saja, tentunya lihat situasi juga, jangan sampai malah membuat kemacetan," ucap Ojo.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































