tirto.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan pemberlakukan delaying akan dilakukan di jalur menuju Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan Bandar Bakau Jaya (BBJ). Pemberlakuan itu akan dilakukan saat mudik Lebaran 2024.
"Penerapan delaying system dilakukan dengan mengerahkan kendaraan ke rest area KM 43A dan KM 68A," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (15/3/2024).
Trunoyudo menjelaskan, penundaan diberlakukan sebagai upaya mencegah kepadatan antrean penyeberangan. Kepadatan itu pernah terjadi pada mudik Lebaran tahun lalu.
Selain delaying, kata Trunoyudo, Korlantas juga akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di jam-jam tertentu. Oleh karenanya, para pemudik diharapkan selalu memperbaharui informasi saat hendak melakukan perjalanan menuju kampung halaman.
"Kami juga melakukan pembatasan gerbang tol untuk kelancaran," ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan, kendaraan menuju Pelabuhan Merak juga hanya diberlakukan untuk kendaraan pribadi roda empat dan bus. Sementara di Pelabuhan Ciwandan hanya diperbolehkan untuk sepeda motor, truk, tronton, dan tangki.
"Kendaraan yang diarahkan ke pelabuhan BBJ adalah truk, tronton, atau tangki dengan besar 12-16 meter," ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Trunoyudo, pemudik yang akan melakukan penyeberangan diimbau membeli tiket H-1. Sehingga, tidak ada penumpukan antrean pembelian tiket di pelabuhan.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas menyatakan akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap, one way, dan contra flow saat musim mudik kali ini. Pemberlakuan itu dilakukan di dalam tol.
Puncak arus mudik diprediksi pada 8 April 2024 dan arus balik pada 14 April 2024. Lonjakan pemudik tahun ini diperkirakan mencapai 26,6 juta orang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi