tirto.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjamin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti di zaman Orde Baru tak akan bangkit kembali imbas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Tata Kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
“Yang pasti [rumusan peraturan] itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” kata Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024).
Ma'ruf Amin berkilah peraturan ASN tersebut dibuat karena ada sejumlah jabatan ASN yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri.
“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan [jabatan] itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” kata dia.
Meski demikian, Ma'ruf menjamin akan ada batasan tegas mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer tersebut.
“Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut,” kata Ma'ruf.
Oleh karenanya, Ma'ruf menambahkan bahwa undang-undang tersebut masih disempurnakan di DPR. Dia berharap proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan banyak pihak dapat menghindari kekhawatiran masyarakat mengenai isu kembalinya dwi fungsi ABRI.
“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menilai, upaya membolehkan TNI-Polri mengisi jabatan ASN itu akan mengancam nasib demokrasi. Dia menilai pemerintah kembali melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru.
"Jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik Dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru," kata Gufron kepada Tirto, Jumat (15/3/2024).
Dia menjelaskan TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman perang. Sedangkan, Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penegakan hukum. Dia memandang kedua lembaga itu sepatutnya dan seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan-jabatan sipil.
"(Karena) itu bukan fungsi dan kompetensinya. Dengan demikian penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil merupakan sesuatu yang menyalahi jati diri mereka," kata Gufron.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto