Menuju konten utama

Polres Sibolga Sita 51 Paket Sabu-sabu yang Tertanam di Tanah

Satuan Narkoba Polres Sibolga menyita sebanyak 51 paket sabu-sabu yang ditanam dalam tanah di samping rumah dari dua pelaku.

Polres Sibolga Sita 51 Paket Sabu-sabu yang Tertanam di Tanah
Ilustrasi sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Satuan Narkoba Polres Sibolga menyita sebanyak 51 paket sabu-sabu yang ditanam dalam tanah di samping rumah dari dua pelaku.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menyatakan, identitas dua pelaku adalah RFSS Alias F (36) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, dan AR alias S (44) warga jalan Elang, Kelurahan Aek Manis Sibolga.

Ia menyatakan, yang menjadi sasaran penjualan narkoba tersebut, adalah nelayan dan anak-anak muda di lingkungan tempat tinggal tersangka.

“Tersangka menjual sabu-sabu kepada nelayan dan anak muda di lingkungan tempat tinggal RFSS. Dan keduanya berhasil kita amankan saat hendak keluar rumah usai mengonsumsi sabu-sabu,” kata Sormin di Sibolga, Selasa (19/3/2019).

Sormin menyebutkan, kedua tersangka tertangkap pada Sabtu (16/3/2019) lalu sekira pukul 23.30 WIB di depan rumah tersangka RFSS di Jalan Jendral Sudirman, Aek Parombunan.

Setelah dibawa ke Polres Sibolga dan dilakukan test urine, keduanya positif sebagai pemakai.

Menurut pengakuan tersangka RFSS kepada polisi, sabu-sabu itu dibeli para tersangka dari seseorang sebanyak 30 gram dengan harga Rp30 juta.

Namun barang haram itu baru diberi uang muka sebesar Rp5 juta dan selanjutnya dipaketi dalam bentuk bungkusan sesuai harga jual dan pesanan.

Baca juga artikel terkait NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri