tirto.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Teguh Juwarno akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Teguh Juwarno akan diperiksa untuk Setya Novanto (Setnov) yang telah menjadi tersangka dalam kasus e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Febri di Jakarta, Senin (14/8/2017), dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, kata Febri, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Setya Novanto. Mereka adalah Dosen Tetap ITB Munawar Ahmad, Karyawan PT Sucofindo Yan Yan Rudiyantini, dan Elvius Dailami.
Elvius adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang kini menjabat Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Sebelumnya, Teguh Juwarno juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus yang sama pada Senin (10/7). Namun, Teguh membantah mengenal Andi Narogong.
"Sama sekali tidak kenal [Andi Narogong], tidak pernah berhubungan apalagi berkomunikasi sama dia," kata Teguh seusai diperiksa KPK.
Saat itu, Teguh pun mengaku apa yang ditanya oleh penyidik pada pemeriksaan kali ini sama seperti yang telah ia sampaikan saat menjadi saksi di persidangan kasus KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Tidak ada penambahan praktis sama pertanyaan yang lama seperti yang saya sampaikan di persidangan KTP-e," kata dia.
Perlu diketahui, dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Teguh Juwarno disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar 167 ribu dolar AS saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto