Menuju konten utama

Politikus Gerindra Usul Masa Jabatan Presiden 7 Tahun dan 1 Periode

Andre menilai, usulan ini penting supaya tidak ada capres petahana yang menggunakan instrumen negara untuk mempertahankan kekuasaannya.

Politikus Gerindra Usul Masa Jabatan Presiden 7 Tahun dan 1 Periode
ANDRE ROSIADE. antaranews/partaigerindra.or.id

tirto.id - Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade mengusulkan masa jabatan presiden hanya satu periode saja, namun dengan jangka waktu kepemimpinan selama tujuh tahun. Andre mengatakan, wacana ini adalah usulan pribadinya sebagai upaya evaluasi Pemilu di Indonesia.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga ini mengungkapkan, setelah Pemilu 2019 harus ada evaluasi yang dilakukan pemerintah serta penyelenggara pemilu.

"Ke depan mari kita buka wacana baru bahwa Indonesia butuh presiden cukup satu periode, tujuh tahun," kata Andre dalam diskusi berjudul “Silent Killer Pemilu Serentak 2019” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).

Andre menilai, usulan ini dianggapnya sangat penting supaya ke depannya tidak ada capres petahana yang menggunakan instrumen negara untuk mempertahankan kekuasaannya.

Dipilihnya jangka waktu tujuh tahun, kata Andre, agar presiden dan wakil presiden yang terpilih bisa fokus bekerja memenuhi janji-janjinya, bukan justru mengumpulkan kekuatan untuk mempertahankan kekuasaan.

"Evaluasi Pemilu ini sekaligus kita harus mengevaluasi jangan sampai ada petahana yang ingin mempertahankan kekuasaanya, terindikasi mempergunakan seluruh sumber daya," ujar Andre.

Dengan adanya usulan tersebut, Andre menganggap nantinya tidak akan ada lagi konsolidasi yang dilakukan petahana kepada pejabat-pejabat negara.

"Sehingga setelah mereka dilantik, mereka tidak berpikir untuk bagaimana mempertahankan kekuasaanya, tetapi bekerja sungguh-sungguh memenuhi janjinya pada masyarakatnya," sambungnya.

Aturan soal masa jabatan presiden sejatinya sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7 ayat 1 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto