tirto.id - Polda Metro Jaya mengusut kasus pemukulan di Tol Dalam Kota, setelah Gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta. Polisi menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka pemukulan dengan korban bernama Justin Frederick.
"Penyidik menetapkan tersangka atas nama Faisal Marasabessy," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
Endra menambahkan, peran tersangka Faisal Marasabessy dalam kasus tersebut adalah memukul korban dengan tangan kanan yang mengakibatkan luka-luka.
Luka-luka yang dialami korban adalah bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata.
"Ada pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan," ujar Endra.
Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Saat kejadian tersebut tersangka bersama orang tuanya yang bernama Ali Fanser Marasabessy. Tak menutup kemungkinan Ali Fanser Marasabessy menjadi tersangka lain dalam perkara ini lantaran polisi masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan.
"Yang lain sudah kami periksa, masih dilakukan pendalaman untuk lengkapi bukti-bukti, statusnya bisa dinaikkan [jadi tersangka]. Sampai saat ini masih [berstatus] saksi," kata Zulpan.
Kasus ini bermula ketika kedua mobil bersenggolan di jalan tol pada Sabtu 4 Juni 2022 sekira pukul 12.40 WIB.
"Motif yang melatarbelakangi kejadian adalah pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban," kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan, kejadian sekitar pukul 12.40 WIB itu berawal ketika korban bersama kekasihnya hendak menuju wilayah Sunter, Jakarta Utara, untuk menghadiri ulang tahun nenek sang kekasih.
Korban yang mengendarai mobil sedan kemudian masuk tol melalui Gerbang Tol Pancoran arah Cawang pukul 12.30 WIB dengan mengemudi di lajur kanan.
"Kemudian tiba-tiba di lajur sebelah kiri 10 menit kemudian melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi satu kendaraan Nissan X-Trail abu-abu dengan nomor polisi yang digunakan saat itu B 1146 RFH," ujar Zulpan.
Kendaraan yang dikemudikan Faisal itu mencoba pindah jalur dari kiri ke kanan dengan cara memotong sehingga mengakibatkan mobil korban terserempet.
Kemudian pengemudi Nissan X-Trail itu menghentikan kendaraan tepat di depan mobil korban hingga terjadi keributan seperti yang terekam dalam video viral di media sosial.
"Awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet, kemudian tiba-tiba salah satu menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," tutur Zulpan.
Ali Fanser, sang ayah tersangka tak tinggal diam, ia berencana melaporkan Justin kepada polisi lantaran si anak dari Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Indah Kurnia itu dianggap memukul Faisal lebih dahulu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto