Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pati

Kasi Humas Polres Pati, Ipda Muji Sutrisna, mengaku belum dapat merinci peran dan inisial tersangka baru karena masih dalam pemeriksaan intensif.

Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pati
Pemilik Mobil Dianiaya Gara-Gara Dituduh Maling di Pati. foto/Kabid Humas Polda Jateng

tirto.id - Penyidik Polres Pati, Jawa Tengah, kembali menetapkan satu tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil berinisial BH (52) hingga meninggal dunia. Dengan demikian, hingga saat ini sudah empat tersangka ditetapkan.

Kasi Humas Polres Pati, Ipda Muji Sutrisna, menjelaskan satu tersangka terakhir ditangkap tadi malam. Namun, dia mengaku belum dapat merinci peran dan inisial tersangka karena masih dalam pemeriksaan intensif.

"Tadi malam kami sudah menangkap satu lagi tersangka baru," ujar Muji saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (11/6/2024).

Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, menyampaikan penyidik mengimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Apabila ada kejadian yang mencurigakan, masyarakat segara melapor ke kepolisian terdekat agar bisa diambil langkah-langkah penanganan.

"Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri, ada pasal ataupun berefek pada tindak pidana, dan bagi masyarakat yang terlibat perkara ini agar menyerahkan diri agar ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku," tuturnya.

Dalam penjelasan terakhir mengenai kasus pengeroyokan tersebut, tiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya adalah EN (51), BC (32) dan AG (34) warga desa setempat. Satake menyampaikan, tersangka ketiga adalah pemilik rumah yang ditemukan berbagai mobil diduga milik korban BH.

"Saudara AG awalnya jadi saksi, lalu dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Satake dalam konferensi pers secara daring, Senin (10/6/2024).

Satake menyampaikan, dalam kasus ini tersangka EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, serta memukul dan menginjak korban. Kemudian, tersangka BC berperan melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban.

“Saudara AG atau tersangka ketiga berumur 35 tahun, wiraswasta alamat di Sukolilo, perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan, tangan, dada, juga memukul korban,” ungkap Satake.

Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik menjerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi