tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pria berinisial DD atas peristiwa penodongan pistol kepada pegawai SPBU di rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur. Pria itu kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Tersangka DD sudah ditahan dari rekan-rekan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam di RS Bhayangkara Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (24/1/2025).
Hasil pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa yang ditodongkan kepada korban bukanlah senjata api (senpi).
"Ini adalah sebuah korek api," ungkap Ade.
Ade mengatakan meskipun benda itu hanya korek api, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka telah membuat orang lain merasa terancam. Terlebih, penodongan itu dilakukan dalam jarak yang dekat.
DD kemudian dijerat Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sebelumnya, peristiwa penodongan pistol di SPBU terekam dalam sebuah video viral yang diunggah akun @dashcamindonesia di Instagram. Pemilik akun menuliskan bahwa peristiwa itu terjadi dini hari tadi.
Dalam video terlihat adanya tiga orang tengah berbicara, salah satunya adalah pegawai SPBU. Pada caption unggahan itu tertulis bahwa peristiwa terjadi di Rest Area Cibubur, Tol Jagorawi, Jakarta Timur.
Pemilik akun menuliskan bahwa pengguna mobil yang menodongkan pistol tidak terima dilarang membeli BBM subsidi Pertalite. Padahal, pembelian Pertalite harus menggunakan barcode khusus yang tak dimiliki oleh orang tersebut.
Pihak keamanan SPBU kemudian melerai pengendara mobil dengan petugas SPBU. Namun, saat petugas SPBU hendak pergi, pemilik mobil mengeluarkan pistol dari kantong celananya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama