Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 49 Tersangka Massa di DPR, Termasuk 12 Anak-anak

Polisi menetapkan 49 orang massa unjuk rasa menolak beberapa RUU yang bermasalah termasuk 12 anak-anak karena dinilai melakukan tindakan melawan hukum.

Polisi Tetapkan 49 Tersangka Massa di DPR, Termasuk 12 Anak-anak
Suasana titik tengah rel kereta api antara dua Jalan Tentara Pelajar saat pihak kepolisian dan massa bentrok, Rabu (25/9/2019) malam. tirto.id/Haris Prabowo.

tirto.id - Sebanyak 49 orang massa unjuk rasa menolak revisi UU KPK, RUU KUHP dan beberapa RUU lainnya di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum.

"Polda Metro Jaya mengamankan ada 94 orang. Dari 94 orang itu sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ini bisa berkembang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dari 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, 12 orang di antaranya merupakan anak-anak sehingga penyelesaian perkaranya akan dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau diversi.

Dedi Prasetyo menuturkan dari hasil pemeriksaan, demonstrasi yang berakhir dengan kericuhan dimulai dengan menyebarkan pesan melalui media sosial untuk memancing massa.

Setelah pesan menjadi viral, terjadi unjuk rasa yang biasanya terbagi atas dua segmen. Segmen pertama dalam kondisi damai menyampaikan aspirasi, selanjutnya segmen kedua setelah pukul 18.00 tidak bersedia membubarkan diri.

Setelah terjadi kericuhan, menurut dia, terjadi penyebaran hoaks berupa foto dan video yang sifatnya provokatif.

Beberapa fasilitas umum dirusak saat unjuk rasa di Kompleks DPR RI. DPR RI sejak Rabu (25/9) melakukan perbaikan di beberapa titik di Kompleks Parlemen yang mengalami kerusakan pasca-aksi demonstrasi mahasiswa pada Selasa (25/9/2019).

Aparat Tak Pakai Kekerasan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat agar tak menggunakan pendekatan kekerasan untuk menangani massa aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sekitarnya. Pasalnya, massa pendemo kemarin di Jakarta mayoritas adalah pelajar yang ikut berpartisipasi dalam aksi.

“KPAI meminta aparat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menangani aksi anak-anak, karena anak-anak ini sebagian besar hanya ikut-ikutan dan diduga kuat korban eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI, melalui keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto pada Kamis (26/9/2019).

KPAI pun meminta agar Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat, yang menangkap sejumlah anak-anak, untuk mengedepankan prinsip penanganan anak secara hukum, sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

KPAI mendapatkan sejumlah pengaduan terkait aksi demo pelajar yang berlangsung kemarin (25/9/2019), melalui WhatsApp dan sosial media.

Atas semua laporan tersebut, KPAI berkoordinasi dengan pejabat Kemendikbud RI dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk segera mengeluarkan edaran singkat melalui WhatsApp kepada kepala-kepala sekolah di wilayah-wilayah yang peserta didiknya bergerak menuju DPR RI.

KPAI juga melakukan pendataan terhadap korban-korban anak akibat demonstrasi dan benturan dengan pihak aparat. KPAI menemui sekitar 14 anak yang menjadi korban.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri