Menuju konten utama

Polisi Temukan Mobil yang Diduga Milik Dufi Korban Pembunuhan

Innova bernopol B 1906 SZI dengan nama pemilik PT Sky Energy Indonesia ini awalnya ditemukan di depan gudang manisan milik seorang warga.

Polisi Temukan Mobil yang Diduga Milik Dufi Korban Pembunuhan
Ilustrasi korban tewas. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi menemukan kendaraan Toyota Innova warna putih yang diduga milik mendiang Abdullah Fitri Setiawan atau Dufi, korban pembunuhan yang jasadnya dimasukkan ke dalam drum plastik pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (25/11/2018) malam, menyebutkan Innova bernopol B 1906 SZI dengan nama pemilik PT Sky Energy Indonesia ini awalnya ditemukan di depan gudang manisan milik seorang warga bernama Eko yang terletak di Desa Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Jumat (23/11/2018).

Karena curiga, Eko akhirnya melaporkan mobil yang ditemukan tanpa menggunakan pelat nomor itu ke polisi.

"Bapak Eko ini melapor ke Polres Lampung Utara soal adanya Innova putih yang terparkir di depan gudangnya karena mobil itu menghalangi akses pintu ke gudang," kata Brigjen Dedi.

Setelah diidentifikasi polisi, ternyata kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik mendiang Dufi yang dibunuh oleh tersangka M. Nurhadi dan istrinya, Sari.

Polisi menduga, setelah Dufi dibunuh, para pelaku menempatkan jenazah Dufi di drum plastik warna biru. Setelah itu, jenazah diangkut menggunakan mobil Innova tersebut dan dibawa ke kawasan industri Kembang Kuning, Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk dibuang di lokasi itu.

Selanjutnya, mobil itu dijual kepada seseorang yang saat ini masih buron. Kendaraan tersebut rencananya diserahkan ke Polda Jawa Barat pada hari Senin (26/11/2018) untuk penyidikan lebih lanjut.

Sejauh ini polisi sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Nurhadi, Sari, dan Dasep alias Yudi.

Nurhadi dan Sari adalah suami istri yang menghabisi nyawa Dufi. Sementara Dasep berperan membantu tersangka mengangkat dan membuang jenazah korban.

Dalam penangkapan, polisi menyita telepon seluler, KTP, SIM, kartu ATM buku tabungan milik Dufi. Motif pembunuhan belum diketahui dan masih dalam penanganan kepolisian Bogor. Nurhadi merupakan seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT001/023, Bekasi.

Korban ditemukan tewas di Kawasan Industri Kembang kuning, Kampung Narogong, RT 10/03, Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 06.30 WIB, Senin (19/11/2018).

Dufi ditemukan dalam drum warna biru dengan memakai kaos putih yang disertai bercak darah. Pemulung berinisial SA yang pertama kali menemukan korban, ia mengira drum tersebut berisikan sampah.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra