Menuju konten utama

Polisi: Tarsum Mulai Bisa Jelaskan Mutilasi saat Ditanya Dokter

Dalam pemeriksaan kejiwaan lanjutan, Tarsum mulai bisa menjawab pertanyaan soal proses mutilasi korban Y.

Polisi: Tarsum Mulai Bisa Jelaskan Mutilasi saat Ditanya Dokter
Polisi menggiring Tarsum tersangka kasus pembunuhan mutilasi saat menjalani pemeriksaan kejiwaan di Makopolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/Spt.

tirto.id - Polisi menyebut tersangka Tarsum (50) yang memutilasi istrinya Y (44) masih menjalani pemeriksaan oleh dokter kejiwaan hingga hari ini, Selasa (7/5/2024).

"Hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ada pemeriksaan tambahan oleh dokter kejiwaan," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, saat dihubungi Tirto.

Menurut Joko, pada pemeriksaan kejiwaan kemarin, Senin (6/5/2024), Tarsum sudah mulai dapat berkomunikasi. Padahal, Tarsum sebelumnya hanya diam dan mengamuk.

"Kata dokter sudah mulai kooperatif dan sudah mulai bisa menjawab," tutur Joko.

Joko menjelaskan bahwa pihaknya sudah bisa mengorek keterangan soal proses mutilasi Y.

Sebelumnya, berdasarkan hasil autopsi jasad korban, Polres Ciamis mengetahui bahwa kepala korban pecah. Joko menuturkan bahwa Tarsum memang awalnya membunuh Y dengan memukul bagian kepalanya dengan sebalok kayu. Kemudian, dia mulai memutilasi Y pada bagian kaki.

"Diduga bagian kaki dahulu, terus tangan, terus kaki, terus tangan lagi," ujar Joko.

Tarsum telah ditetapkan sebagai tersangka atas mutilasi istrinya Y pada Jumat (3/5/2024). Keduanya sempat cekcok dan berujung penganiayaan hingga Y dimutilasi.

Polres Ciamis mengungkapkan bahwa saksi menyebut Tarsum memiliki utang lebih dari Rp100 juta yang digunakannya untuk membiayai peternakan dan kebutuhan sehari-hari. Oleh karenanya, penyidik sejauh ini menyatakan motif mutilasi itu adalah ekonomi.

Tarsum sendiri merupakan tukang jagal kambing. Dia pun memutilasi istrinya hanya dengan menggunakan pisau dapur.

Baca juga artikel terkait KRIMINALITAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi