Menuju konten utama

Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Judol yang Melibatkan Komdigi

Penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, total Rp2.687.599.000, 58 pehiasan, 6 ponsel, 2 mobil, 2 jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.

Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Judol yang Melibatkan Komdigi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra (tengah) memberikan keterangan pers usai membawa tersangka kasus judi di Terminal 2F Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka dari Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan inisial MN yang berperan menyetorkan list web dan uang, sedangkan DM memiliki peran menampung uang hasil perjudian. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap satu lagi tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka baru tersebut berinisial D yang merupakan istri dari buron berinisial A.

"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, di mana D adalah istri dari DPO

A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/2024).

Dari tangan tersangka D, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, total Rp2.687.599.000. Selain itu, dilakukan penyitaan 58 pehiasan, enam ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.

"Dengan rincian rupiah Rp2.075.299.000, ⁠SGD 3.000 atau senilai Rp35.100.000, dan US 37.000 atau senilai Rp577.200.000," ucapnya.

Menurut Ade Ary, penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap A. Dia memastikan Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi internal Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.

"Penyidik juga akan terus berupaya menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi