Menuju konten utama

Polda Metro Beberkan Barang Bukti Kasus Judi Online Komdigi

Ade menjelaskan, penyidik juga sudah melakukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka.

Polda Metro Beberkan Barang Bukti Kasus Judi Online Komdigi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam usai konferensi pers pengungkapan hasil Ops Nila jaya 2024, Kamis (8/8/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya membeberkan barang bukti yang disita dari penangkapan 15 tersangka kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan dari penangkapan dan penggeledahan yang telah dilakukan, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai jenis mata uang. Dalam bentuk rupiah, penyidik menyita Rp35.792.110.000.

"Kemudian ada 2.955.779 mata uang dolar Singapura atau senilai Rp35.043.272.457. Kemudian, ada juga uang berbentuk dolar AS 183.500 atau senilai Rp2.888.106.500," kata Ade Ary dalam keterangan resmi, Kamis (7/11/2024) malam.

Ade menjelaskan, penyidik juga sudah melakukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka. Penyidik pun masih melakukan inventarisir terhadap rekening yang dikhususkan untuk menyimpan uang hasil pengamanan situs judol dan selanjutnya dilakukan pemblokiran.

Penyidik juga menyita dua senjata api (senpi) dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di kasus ini.

"Penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," tutur Ade.

Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada 15 tersangka untuk menggali keterlibatan pihak lain. Penyidik bahkan, kata Ade Ary, tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) 15 tersangka.

"Kami sampikan, PMJ, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak laij yang terlibat dan juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," ungkap Ade.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial A dan M. Belum dijelaskan apakah keduanya adalah pegawai Komdigi.

Sejauh ini, Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa telah menemukan indikasi pengalihan ke dalam bentuk aset oleh para tersangka. Bahkan, transaksi dengan tunai di money changer disebut menjadi cara tersangka mengelabui deteksi penyidik.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang