tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan penyitaan uang tunai dari tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi mendapat sitaan itu saat menangkap dua buron tersebut tadi malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditangkap berinisial MN dan DM. Dari tangan keduanya, polisi menyita uang tunai senilai ratusan juta dan rekening dengan nominal miliaran.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," tutur Wira dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (10/11/2024).
Wira menegaskan bahwa dua tersangka tersebut bukanlah pegawai Komdigi, melainkan sipil.
"Dari luar, orang luar (Komdigi)," ucap Wira.
Diketahui, polisi menangkap dua tersangka baru kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi pada Minggu (10/11/2024). Salah satu dari dua tersangka yang ditangkap telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dikabarkan berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi, MN dan DM," ungkap Wira dalam keterangan resmi yang diterima Tirto.
Wira menerangkan bahwa tersangka sebelumnya melarikan diri ke luar negeri dan akan tiba di Bandara Soekarno Hatta Terminal 2F pukul 19.00 WIB, Minggu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kobes Ade Ary Syam, menerangkan bahwa tersangka MN berperan menyetorkan daftar web yang dikeluarkan dari daftar blokir. Dia juga mengambil peran menyetorkan uang hasil dari iuran para pengelola situs judol.
"Untuk tersangka DM berperan menampung uang hasil kejahatan," ucap Ade.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi