tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dua DPO tersebut berinisial A dan M.
"Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M [dan A].Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Ade mengatakan bahwa perkembangan terakhir penyidikan kasus ini menemukan bukti bahwa para bandar situs judol menyerahkan uang setoran secara tunai kepada pegawai Kementerian Komdigi. Uang itu disetorkan melalui kantor money changer.
"Kemudian, diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," ungkap dia.
Menurut Ade, penyidik pun sudah melakukan penggeledahan di dua kantor money changer yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi. Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci lokasi dua kantor money changer itu.
Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di kasus ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari pegawai Kementerian Komdigi.
"Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya membeberkan sosok pengendali satelit pemantau situs judol di Kementerian Komdigi. Satelit itu disebut dikendalikan oleh tiga orang berlatar belakang pegawai Komdigi dan masyarakat sipil.
Satelit itu dikendalikan dari kantor di salah satu ruko daerah Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
"Berdasarkan keterangan dari para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi