Menuju konten utama

Polisi Tangkap Buron Penampung Uang Kasus Judi Online Komdigi

Tersangka sebelumnya melarikan diri ke luar negeri dan akan tiba di Bandara Soekarno Hatta Terminal 2F pukul 19.00 WIB malam tadi.

Polisi Tangkap Buron Penampung Uang Kasus Judi Online Komdigi
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi menangkap dua tersangka baru kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dikabarkan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi, MN dan DM," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangan resmi, Minggu (10/11/2024).

Wira menerangkan, tersangka melarikan diri ke luar negeri dan akan tiba di Bandara Soekarno Hatta Terminal 2F pukul 19.00 WIB malam ini.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menerangkan, tersangka MN berperan menyetorkan daftar web yang dikeluarkan dari daftar blokir. Dia juga berperan menyetorkan uang hasil iuran dari para pengelola situs judol.

"Untuk tersangka DM berperan menampung uang hasil kejahatan," ucap Ade.

Diwartakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya membeberkan barang bukti yang disita dari penangkapan 15 tersangka kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan dari penangkapan dan penggeledahan yang telah dilakukan, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai jenis mata uang. Dalam bentuk rupiah, penyidik menyita Rp35.792.110.000.

"Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp35.043.272.457. Kemudian, ada juga uang berbentuk dollar USD 183.500 atau senilai 2,888.106.500 miliar rupiah," kata Ade Ary dalam keterangan resmi, Kamis (7/11/2024) malam.

Penyidik juga sudah memblokir 47 rekening milik para tersangka. Penyidik pun masih melakukan inventarisir terhadap rekening yang dikhususkan untuk menyimpan uang hasil pengamanan situs judol dan selanjutnya dilakukan pemblokiran.

Ditambahkan Ade, penyidik juga menyita dua senjata api (senpi) dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di kasus ini.

"Penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky