Menuju konten utama

PPATK Temukan Dugaan TPPU Pegawai Komdigi yang Terlibat Judol

Dalam kasus ini para pelaku sengaja melakukan transaksi secara daring. Hal itu bertujuan untuk mengelabui rekam jejak transaksi agar tidak terdeteksi.

PPATK Temukan Dugaan TPPU Pegawai Komdigi yang Terlibat Judol
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra tengah mengintrogasi salah satu tersangka pegawai Komdigi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). (FOTO/Dokumentasi Polda Metro Jaya)

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi pengalihan uang menjadi aset dari sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online (judol). Hal itu berdasarkan analisis dari transaksi rekening para tersangka.

“Sampai dengan saat ini, PPATK masih terus melakukan analisis terhadap pegawai-pegawai Menkomdigi yang diduga terlibat, beberapa transaksi pembelian aset sudah teridentifikasi yang nanti akan disampaikan kepada penyidik terkait,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Ivan menerangkan dalam kasus ini para pelaku sengaja melakukan transaksi secara daring. Hal itu bertujuan untuk mengelabui rekam jejak transaksi agar tidak terdeteksi.

Menurut Ivan, penyidik berhak menyangkakan pasal berlapis bagi para tersangka judol Komdigi.

“Sesuai UU TPPU, iya [mereka seharusnya dijerat pasal tambahan],” ujarnya.

Dia menambahkan, pegawai Komdigi yang telah ditangkap oleh polisi telah mengondisikan rekeningnya dan melaporkan rekening lain ke PPATK. Namun demikian, PPATK mempunyai cara lain untuk melakukan pemblokiran transaksi sindikat judi online yang melibatkan pegawai Komdigi tersebut

"Tapi kami punya metode lain sehingga penghentian rekening dan pemblokiran transaksi yang kami lakukan tidak sebatas data yang disampaikan dari mereka," tutur Ivan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penggeledahan di dua kantor money changer yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi. Namun, tidak disebut secara rinci lokasi dua kantor money changer itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menerangkan penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di kasus ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari pegawai Komdigi.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi