Menuju konten utama

Polisi Tangkap Produsen Video Porno di Bogor, Raup Laba Rp19,5 Juta

Sepasang kekasih memproduksi video porno sejak November 2020 dengan keuntungan mencapai Rp19,5 juta.

Polisi Tangkap Produsen Video Porno di Bogor, Raup Laba Rp19,5 Juta
Ilustrasi Film Porno. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap dua orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih memproduksi video asusila di sebuah hotel yang berada di Bogor, Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan dua pelaku itu berinisial RTM (31) dan PVT (30). Mereka, kata Erdi, mengkomersialisasikan video itu di situs tayangan asusila luar negeri.

"Jadi tim Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan patroli siber dan mendapati adanya video asusila itu, dari analisa diketahui video itu direkam di salah satu hotel di Bogor," kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, di Bandung, Jumat (19/3/2021) dilansir dari Antara.

Sepasang kekasih itu, kata dia, diamankan di sebuah kamar kontrakannya di kawasan Cibinong, Bogor. Mereka menurutnya memang sengaja membuat video itu dengan motif ekonomi.

Mereka disebut telah memproduksi sebanyak 26 video asusila sejak November 2020. Dari sejumlah video itu, mereka sejauh ini telah meraup sebanyak Rp19,5 juta.

"Yang menarik yakni pembayarannya dilakukan dengan sistem yang unik karena tidak terdeteksi, tapi tim siber berhasil mendeteksi itu," ucap Erdi.

"Jadi sistem pembayarannya melalui dolar, kemudian masuknya ke akun (situs video asusila) yang lain, lalu dari akun itu ditransfer lagi dalam bentuk rupiah dan diambil oleh pelaku ini," tambah Erdi.

Menurut Erdi sebanyak 26 video itu diproduksi di tempat yang berbeda-beda dengan waktu yang juga berbeda. Keuntungan dari produksi video itu, memang digunakan oleh pasangan kekasih itu.

"Ini yang laki-laki (RTM) yang punya kontennya, dan kami dari Ditreskrimsus sudah koordinasi ke Mabes Polri dan ke Kementerian Kominfo untuk sama-sama mencari situs asusila seperti ini," ujar Erdi.

Akibat perbuatannya, mereka terancam 12 tahun penjara dengan jeratan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan atau Pasal 4 Ayat 1 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Baca juga artikel terkait KASUS VIDEO PORNO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto