tirto.id - Tim Satgas Anti Kejahatan Wilayah Perairan (Anker) Polres Tanjab Timur menangkap terduga pelaku penyelundupan 94.500 ekor senilai Rp2,4 miliar. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi menjelaskan, benih lobster tersebut disimpan dalam box styrofoam.
Terduga pelaku yang ditangkap: berinisial ES (52) warga Pasir Putih, Jambi dan TS (49) warga Krembangan, Surabaya. Mereka ditangkap di Sungai Apung Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur saat mengendarai mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1345 KYS.
Para terduga pelaku berhasil diringkus, berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Kanit Intel Polsek Mendahara Ilir Polres Tanjab Timur diteruskan ke Satgas Anker (Anti Kejahatan Wilayah Perairan) Polres Tanjab Timur.
Kemudian Kapolres Tanjab Timur memerintahkan Satgas untuk melakukan penangkapan diduga membawa benih lobster. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Innova nomor polisi B 1345 KYS dan ditemukan 17 boks styrofoam benih lobster.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Editor: Dieqy Hasbi Widhana