tirto.id - Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku terduga penipu. Salah satu pelaku, Mi'roj alias Ahmad bin Kosim (37), mengaku sebagai pegawai Pertamina.
"Tersangka 1 (Mi'roj) mengaku bekerja. sebagai staf Direksi Pertamina. Kemudian korban dan tersangka berpacaran, serta dijanjikan akan dinikahi pada Agustus 2019," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suyudi Ario Seto, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/11/2019).
Korban ialah Herlin (42). Dia diperkenalkan dengan Mi'roj oleh rekannya pada Juni lalu. Selama berpacaran, tersangka meminta uang secara berkala hingga mencapai Rp49 juta. Dana itu ditransfer ke rekening pribadi Mi'roj.
Lantas Mi'roj mentransfer uang itu ke rekening milik Rifki alias Ivan bin Sanusi (20) dan Baihaki alias Wahidin (29).
"Alasan uang tersebut digunakan untuk biaya proyek Pertamina yang sedang dikerjakan oleh Tersangka 1. Namun, faktanya uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku," kata Suyudi.
Mi'roj ditangkap di Hotel Impian, Pademangan Jakarta Utara. Rifki dicokok di Kelurahan Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sedangkan Baihaki diringkus di Kelurahan Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Adapun Baikahki berperan meminjamkan nomor rekening dan mendapatkan upah dari Mi'roj. Barang bukti yang disita kepolisian yakni tiga telepon seluler, tiga buku tabungan dan tiga kartu ATM.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4117/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, bertanggal 9 Juli 2019. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Ringkang Gumiwang
Masuk tirto.id





























