Menuju konten utama

Polisi Tangkap 2 WN Inggris yang Kabur dalam Perjalanan Karantina

ODE dan MM ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada 19 Mei 2021. Mereka sempat berpindah-pindah lokasi ketika melarikan diri.

Polisi Tangkap 2 WN Inggris yang Kabur dalam Perjalanan Karantina
Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/4/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

tirto.id - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua warga negara Inggris, ODE dan MM, yang sempat kabur ketika menuju lokasi karantina kesehatan. Mereka melarikan diri dalam perjalanan ke Hotel Mercure Jakarta Batavia, 7 Mei lalu.

"Kedua warga negara asing telah dilakukan tes rapid antigen dengan hasil negatif," ucap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Mereka ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada 19 Mei 2021. ODE dan MM tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, nama mereka telah dicatat oleh petugas hotel guna karantina.

Kemudian mereka diantarkan ke hotel. Namun, ketika perjalanan mereka beralasan ingin buang air kepada sopir taksi dan meminta izin untuk ke toilet. Lantas keduanya kemudian kabur dengan meninggalkan kopernya di dalam taksi.

Lalu sopir taksi menyerahkan barang bawaan mereka ke petugas, dan petugas mulai berkoordinasi untuk mencari keduanya. ODE dan MM sempat berpindah-pindah lokasi ketika melarikan diri. Mereka sempat menetap di sebuah penginapan kawasan Cipayung, Bogor; hotel di Jalan Pajajaran, Kota Bogor; dan menyewa vila di daerah Cisarua, Kabupaten Bogor.

Selama kabur, dua warga negara asing itu memotret. "Yang bersangkutan punya latar belakang fotografi. Mereka melakukan kegiatan fotografi," kata Adi. ODE dan MM masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (211A) dengan pihak penjamin adalah entitas 'Bali Photographer Profesional'.

Polisi dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno Hatta berencana memulangkan mereka ke negara asal. "Akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap kedua WNA Inggris," imbuh Adi. ODE dan MM dikenakan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri