Menuju konten utama

Polisi Tak Menahan Firza Husein karena Alasan Kesehatan

Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein usai menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.

Polisi Tak Menahan Firza Husein karena Alasan Kesehatan
Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein usai menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.

"Tidak (penahanan), sudah selesai kan tadi," kata pengacara Firza, Azis Yanuar di Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam.

Azis mengatakan penyidik kepolisian memiliki alasan subyektivitas seperti kesehatan yang tidak mendukung, kooperatif dan komitmen mengikuti proses hukum.

Selama menjalani pemeriksaan, Azis mengungkapkan kliennya mengalami gangguan kesehatan seperti kadar kolesterol tinggi, tekanan darah meningkat dan dada sakit usai penyidik menetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya, dikatakan Azis, memeriksa Firza untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dengan menjawab 35 pertanyaan.

Azis mengungkapkan pertanyaan mencakup dugaan percakapan antara Firza dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang beredar melalui media sosial dan viral.

Kemudian hubungan Firza dengan saksi Emma, peredaran foto dan kondisi pribadi, serta pernyataan Firza yang minta dimasukkan pada BAP untuk menangkap pelaku yang mengunduh, merekayasa dan mengedarkan foto, dan atau gambar, dan atau percakapan mirip Firza Husein.

Azis menegaskan kliennya sejak awal pemeriksaan konsisten tidak mengaku percakapan dan foto berkonten pornografi itu.

Selanjutnya, Azis menambahkan kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait dengan penetapan tersangka tersebut.

Azis juga meminta polisi menyelidiki pelaku yang merekayasa dan menyebarkan percakapan tidak senonoh tersebut melalui media sosial.

Sejauh ini, polisi belum menentukan status hukum maupun cara membawa Rizieq Shihab yang diketahui dua kali mangkir dari pemanggilan karena berada di Jeddah, Arab Saudi.

Dalam kasus ini, Firza disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri