Menuju konten utama

Polisi Sukabumi Tahan Ayah Pelempar Bayi ke Tungku Menyala

Aparat kepolisian di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menahan seorang pria karena melempar anaknya sendiri, yang masih berusia 18 bulan, ke tungku masak yang masih menyala.  

Polisi Sukabumi Tahan Ayah Pelempar Bayi ke Tungku Menyala
(Ilustrasi) Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Organisasi Pemerhati Perempuan Makassar menggelar aksi saat memperingati Hari Perempuan Internasional di Bawah Jembatan Layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/3/2017). Dalam aksi tersebut mereka meminta agar diberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan mendesak kepada pemerintah serius dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, khususnya KDRT. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

tirto.id - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menangkap Taruna alias Ace (23) karena telah menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 18 bulan. Ace ditangkap polisi setelah melempar bayinya itu ke tungku masak yang masih menyala.

"Tersangka Taruna alias Ace (23), warga Kampung Singkup, RT 10/02, Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung nekat menganiaya anaknya sendiri karena terlibat pertengkaran dengan istrinya Yeni," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus pada Senin (24/4/2017) seperti dilaporkan Antara.

Akibat ulahnya itu, Ace ditahan di sel tahanan Polsek Nyalindung dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Kasus ini masih dalam penyidikan, namun motif KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang korbannya adalah anaknya sendiri adalah untuk meluapkan kekesalannya kepada istrinya," kata Yusri.

Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti mengatakan kasus ini menjadi perhatian pihaknya. Elis berencana memberikan pendampingan intensif bagi bayi dan istri pelaku di kasus penyiksaan ini.

"Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini, tetapi yang terpenting bayi tersebut bisa sembuh dahulu baru diberikan pendampingan," kata Elis.

Kasus penyiksaan terhadap bayi 18 bulan di Sukabumi ini terjadi pada Minggu, 23 April 2017 kemarin. Kejadian bermula saat Taruna alias Ace baru pulang kerja pada minggu siang dan melihat meja makan di rumahnya kosong sebab istrinya tidak memasak. Taruna lalu marah ke istrinya sehingga terjadi adu mulut di antara keduanya.

Malangnya, saat kekesalan Taruna memuncak, sasaran emosinya justru anaknya yang masih berumur 18 bulan. Taruna spontan melempar bayi tak berdosa itu ke tungku masak yang masih menyala. Akibatnya, bayi itu mengalami luka parah di bagian dahi, dagu, paha, dan hidungnya.

Warga di sekitar rumah Taruna yang mengetahui aksi kekerasan ini langsung memberikan pertolongan kepada bayi itu dan membawanya ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk menjalani perawatan. Taruna kemudian dilaporkan ke polisi.

Kasus penyiksaan sadis terhadap anak saat kedua orang tuanya terlibat pertengkaran di Sukabumi ini bukan satu-satunya. Kasus tragis lain juga terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada awal April 2017 lalu.

Sebagaimana dimuat laman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 6 April 2017 lalu, seorang ayah bernama Indra, warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menendang dua anaknya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun dan 2 tahun. Nahas, bayi yang berusia 2 tahun meninggal dunia usai ditendang ayahnya sendiri.

Penyiksaan itu terjadi saat Indra bertengkar dengan istrinya. Pihak kepolisian setempat menduga pertengkaran suami-istri yang berujung pada ulah sadis ke anak mereka sendiri itu disebabkan persoalan ekonomi.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN TERHADAP ANAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom