Menuju konten utama

Polisi Sita Gedung Wismilak Surabaya terkait Dugaan Korupsi

Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Polisi Sita Gedung Wismilak Surabaya terkait Dugaan Korupsi
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memasang garis polisi usai menggeledah Gedung Grha Wismilak di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/8/2023). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/zk/hp.

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggeledah Gedung Graha Wismilak di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Senin (14/8/2023). Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Sedang kami tangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto dikutip dari Antara.

Sementara itu, aparat Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sedang mendalami keterlibatan pejabat pemerintahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Gedung Graha Wismilak Surabaya.

"Keterlibatan pejabat pemerintah masih didalami semuanya, siapa terlibat dan bagaimana orang-orang terlibat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto.

Sebelumnya, sejak Senin(14/8/2023) pukul 09.00 WIB aparat dari Subdit Tipikor Polda Jatim melakukan serangkaian kegiatan tindakan penggeledahan terhadap objek tanah dan bangunan eks Makopolres Surabaya Selatan yang saat ini dikuasai oleh Wismilak.

"Yang menjadi dasar upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah telah ditemukan dan adanya laporan terkait dugaan pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya Kantor Polisi Istimewa jadi Gedung Wismilak," ujar Dirmanto.

Ada tiga objek penggeledahan yakni Perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur dan PT. Wismilak Inti Makmur. Selain itu, aparat memasang police line dan plang penyitaan atas objek tanah dan bangunan yang berada di Jalan Darmo Nomor 36-38 Surabaya itu.

"Informasi kami terima dari penyidik, langsung disita karena ada izin pengadilan. Soal bagaimana proses pindah tangan dari Makopolres Surabaya Selatan jadi Wismilak akan disampaikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anestesya Ftaraya menurutkan pihaknya membeli bangunan dari PT. Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan.

"Ini sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan berlaku," ucapnya.

Tesya menuturkan, Gedung Graha Wismilak sudah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini. Selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.

Meskipun adanya pemeriksaan dan penggeledahan, kegiatan operasional yang ada di perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tesya menuturkan Manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.

"Permasalahan yang menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT. Wismilak Inti Makmur Tbk," ucapnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin