Menuju konten utama

KPK Dalami Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Lukas Enembe

KPK menggali keterangan dari para saksi terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Lukas Enembe.

KPK Dalami Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Lukas Enembe
Tersangka Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan adanya utak-atik rencana untuk menghambat proses hukum terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Dugaan tersebut didalami KPK melalui pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Ketiganya adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) bersama Jordan Manger, wiraswasta Elpius Hugi, dan karyawan swasta Ari Susilawati Ekaningsih. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan, Stefanus Roy Rening.

"Jumat bertempat di Polda Papua, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Senin (14/8/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menggali keterangan dari para saksi terkait dugaan utak-atik rencana perintangan penyidikan dalam kasus Lukas Enembe.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan utak atik rencana merintangi tugas Tim Penyidik KPK saat memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka di Papua," kata Ali.

Diketahui, kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyeret pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dengan dugaan perintangan penyidikan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu, 3 Mei 2023 lalu mengatakan indikasi perintangan yang diduga dilakukan Stefanus Roy Rening antara lain adalah dengan memberikan saran pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah lebih dahulu menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu. Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto