Menuju konten utama

Polisi Sita Dokumen terkait Kekerasan ke Karyawan Brandoville

Polisi masih mencari keberadaan pemiliki Brandoville Studios, Cherry Lai, meski belum masuk ke dalam DPO.

Polisi Sita Dokumen terkait Kekerasan ke Karyawan Brandoville
Ilustrasi Pelecehan Seksual. foto/IStockphoto

tirto.id - Tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menyita sejumlah dokumen terkait dugaan kekerasan karyawan dan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan pemilik perusahaan animasi, Brandoville Studios. Penyitaan itu dilakukan usai penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Salah satu contohnya, yaitu absensi, perjanjian kerja sama, dan lainnya," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/9/2024).

Dijelaskan Firdaus, dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa oleh penyidik untuk selanjutnya dijadikan bukti penguat tindak pidana.

Dalam olah TKP, kata Firdaus, penyidik mendapatkan gambaran bagaimana kekerasan terhadap karyawan itu terjadi di lantai dua. Kekerasan itu diduga dilakukan pemilik Brandoville bernama Cherry Lai.

"Jadi tadi kami dapat gambaran kekerasan yang terjadi itu di lantai 2, tepatnya di ruang kerja. Untuk lebih tepatnya kami akan mengevaluasi kembali apakah nanti kami perlukan untuk olah TKP lanjutan atau tidak," ucap Firdaus.

Menurut Firdaus, sejauh ini fakta yang ditemukan bahwa pengakuan korban berinisial CS bahwa di kantor tersebut masih ada aktivitas hingga bulan lalu. Namun, warga sekitar menyatakan sejak Juli kondisi kantor sudah kosong.

"Keterangan korban, CS, itu Agustus masih ada aktivitas. Tetapi tidak seramai biasanya. Tidak banyak. Hanya meja, kursi, itu saja," ungkap Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus menjabarkan kantor ini disewa terduga pelaku kepada seseorang yang berinisial J. Penyidik pun masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

Kemudian, terkait dengan keberadaan Cherry Lai yang belum diketahui, Firdaus menyebut bahwa penyidik belum memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih memerlukan gelar perkara terlebih dahulu.

"(Terkait keberadaannya) kami koordinasikan dengan stakeholder terkait," ujar Firdaus.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto