Menuju konten utama

Polisi Selidiki Anggota Brimob Membanting Kucing

Sebuah video di media sosial menunjukkan seorang pria diduga anggota Brimob membanting kucing ke parit.

Polisi Selidiki Anggota Brimob Membanting Kucing
Ilustrasi Kucing. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan pihaknya sedang menyelidiki adanya video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan pria berseragam Brimob membanting kucing ke parit.

"Apabila pria tersebut merupakan anggota Brimob, akan ada hukuman baginya, yakni sanksi kode etik profesi Polri dan etika kepribadian," kata Awi, melansir Antara, Kamis (5/10).

Bila terbukti bersalah, oknum tersebut bisa dijerat dengan pelanggaran atas Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, etika kepribadian sebagaimana Pasal 11 Huruf c.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal, dan norma hukum," ujarnya.

Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram. Video itu memperlihatkan anggota Brimob yang membanting anak kucing ke parit. Pria yang memakai seragam dinas Brimob itu terlihat santai usai melemparkan anak kucing. Video tersebut pun menuai banyak komentar kemarahan dari warganet.

Video tersebut awalnya dibagikan oleh akun instagram christian_joshuapale pada 4 November. Lalu Instagram menghapus video tersebut namun pengungah yang fokus terhadap kesejahteraan binatang telah menemukan identitas dan kesatuan anggota tersebut.