tirto.id - Polda Metro Jaya menanggapi Hotman Paris, kuasa hukum tersangka penyalahgunaan narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa, perihal jenderal bintang dua itu tak memerintahkan menjual 5 kilogram sabu.
"Polda Metro Jaya memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan dan kami siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Selasa, 25 Oktober 2022.
Penyidik memiliki bukti perihal dugaan perintah penjualan sabu itu. Bahkan tak masalah jika kuasa hukum berpendapat berbeda. "Pak Hotman Paris boleh-boleh saja menyampaikan, tapi Polda Metro Jaya memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum," sambung Zulpan.
Sementara, Hotman menegaskan bahwa kliennya tak pernah memerintahkan penjualan 5 kilogram sabu yang menjadi barang bukti perkara. Menurut dia penyisihan barbuk tersebut untuk digunakan dalam operasi lanjutan. Bukan menjual kembali barang tersebut.
Hotman pun heran, jika Teddy hendak menjual sabu itu, buat apa Teddy mengumumkan langsung kasus tersebut saat konferensi pers di Polres Bukittinggi.
“Kalau memang dia niat menjual, kenapa dia umumkan bahwa 5 kilogram disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya?" ucap Hotman.
Kini Teddy ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Sejak 24 Oktober 2022 Teddy mendekam di tahan kepolisian Ibu Kota usai dipindahkan dari penempatan khusus.
Teddy dijerat Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dia terancam maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky