tirto.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus keributan yang dilakukan pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Hotman hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan pihak PN Jakarta Utara.
"Ini adalah terkait dengan ucapan teriak teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan, yang mengatakan ke depan hakim di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada hakim 'koruptor koruptor'," kata Hotman saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Hotman mengatakan Razman juga mengunggah caciannya di media sosial. Bagi dia, apa yang dilakukan Razman tidak hanya sekadar mencari sensasi di media sosial, melainkan sudah mencederai peradilan di negeri ini.
Hotman menilai kasus ini menjadi yang pertama kalinya terjadi dalam sejarah peradilan di Indonesia, di mana penghinaan terhadap pengadilan jelas terjadi. Bahkan, kegaduhan itu juga dilakukan oleh tim Razman Arif Nasution lainnya.
"Dan juga adanya oknum pengacara junior yang mungkin masih jarang bersidang, yaitu Firdaus yang naik ke meja di persidangan dengan pakai jubah pengacara, dan juga beberapa oknum ada dua ibu-ibu, emak-emak yang sudah tua tuh yang tua itu, yang juga menimbulkan kegaduhan, dan juga teriakan teriakan dari istrinya Razman," ungkap Hotman.
Hotman pun menyampaikan permintaan maaf dari Razman tidak sebanding dengan marwah peradilan yang sudah diinjak-injak. Dia menegaskan bahwa kasus ini sudah selaiknya diselesaikan secara hukum.
"Biarkanlah proses hukum berjalan. Jadi razaman akan menghadapi tiga hal, satu sebagai terdakwa atas laporan yang saya buat yaa, kedua dibekukan surat izinnya razman dan Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu pimpinan Mahkamah Agung," ucap Hotman.
Saat hendak masuk ke Bareskrim, Hotman Paris pun berkelakar bahwa tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan perdana ini. Dia mengaku hanya mengenakan jas termahal yang nilainya bisa untuk membeli Razman.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto