Menuju konten utama
Ledakan Pabrik Kembang Api

Polisi Periksa Temuan Tulang Belulang Diduga Ega Subarna di TKP

"Untuk kepastian, akan diperiksa lebih lanjut. Apakah itu Ega Subarna atau bukan. Maka perlu dilakukan pengecekan secara detail," kata Harry.

Polisi Periksa Temuan Tulang Belulang Diduga Ega Subarna di TKP
Sisa-sisa kebakaran dari pabrik petasan yang meledak di Kosambi, Tangerang, Jumat (27/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Keberadaan tersangka tukang las Ega Subarna hingga saat ini masih belum ditemukan. Dalam pemeriksaan olah TKP Senin kemarin, pihak kepolisian menemukan tulang belulang di pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menjadi lokasi kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Saat ini pihak kepolisian sedang memeriksanya lebih lanjut.

Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polri menemukan tulang belulang yang diduga Ega Subarna, tukang las yang disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali memercikkan api hingga terjadi kebakaran di pabrik tersebut.

"Tulang belulang itu ditemukan polisi di lokasi kejadian yang merupakan tempat pengelasan dan sumber munculnya api," ujar Kapolres Metro Tangerang Harry Kurniawan di Tangerang, Selasa (31/10/2017), seperti diwartakan Antara.

Temuan tulang belulang ini telah dibawa polisi untuk memastikan apakah itu Ega Subarna.

"Untuk kepastian, akan diperiksa lebih lanjut. Apakah itu Ega Subarna atau bukan. Maka perlu dilakukan pengecekan secara detail," kata Harry.

Dari korban meninggal yang hangus terbakar dan ditemukan petugas di lokasi kejadian dan hasil identifikasi di RS Polri, jenazah Ega Subarna tak pernah ditemukan.

"Maka itu, untuk memastikan akan kita periksa lebih lanjut mengenai tulang belulang itu. Nanti hasilnya akan diumumkan," imbuh Harry.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menewaskan 49 orang itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengungkapkan, ketiga tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Manajer Operasional Andri Hartanto dan tukang las Ega Subarna.

Indra Liono dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sedangkan Andri Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Indra Liono dan Andri Hartanto telah ditahan sedangkan Ega hingga saat ini masih dalam pencarian.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN GUDANG PETASAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri