Menuju konten utama

Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Mutilasi Istri Siang Ini

Polres Ciamis akan membawa Tarsum (50) untuk menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit (RS).

Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Mutilasi Istri Siang Ini
Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024). Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR (50 tahun) yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y (50 tahun). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

tirto.id - Polres Ciamis akan membawa Tarsum (50) untuk menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit (RS). Hal itu dilakukan guna mengungkap penyebab Tarsum memutilasi istrinya Y (44) pada Jumat (3/5/2024).

"Jam satu ini (dibawa ke RS untuk tes kejiwaan)," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin saat dihubungi, Senin (6/5/2024).

Menurut Joko, kondisi dari Tarsum hari ini masih sering mengamuk. Oleh karenanya, penyidik masih belum bisa berkomunikasi dengan tersangka untuk dimintai keterangan.

"Masih diem, belum bisa dimintai keterangan. Dia diam, ngamuk, gitu saja," ungkap Joko.

Lebih lanjut Joko mengungkap, keluarga Tarsum sendiri juga belum ada yang menjenguknya. Terlebih, proses penyidikan masih belum selesai dilakukan.

Diketahui, sebelum Tarsum memutilasi istrinya Y sempat terjadi percekcokan di antara keduanya. Setelah itu sempat terjadi penganiayaan hingga Y meninggal dunia dan badannya dipotong menjadi beberapa bagian.

"Jadi tangan kiri-kanan, paha dipotong dua-duanya, jadi bagian dada depan itu, sampai bagian perut sudah dipotong juga. Jadi bagian yang utuh itu bagian dada, badannya sendiri, tangan kanan-kiri, paha kiri-kanan ke bawah," ucap Akmal.

Polisi sendiri membenarkan bahwa Tarsum (50) pelaku mutilasi istrinya sendiri yang berinisial Y (44) memiliki utang hingga ratusan juta. Hal itu diindikasikan sebagai faktor yang melatarbelakangi pelaku mengalami gangguan mental.

“Menurut keterangan saksi emang ada hutang lebih dari Rp100 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (6/5/2024).

Saat ini, penyidik telah menetapkan Tarsum sebagai tersangka dengan pasal sangkaan 338 KUHP dan 334 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAMI MUTILASI ISTRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang