tirto.id - Polisi mengatakan Tarsum (50), suami yang membunuh istrinya, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mutilasi Y (44) pada Jumat (3/5/2024).
“Sudah tersangka,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, saat dikonfirmasi pada Senin (6/5/2024).
Menurut Akmal, penetapan tersangka sebagaimana Pasal 184 KUHP memang dapat dilakukan, meskipun Tarsum akan menjalani pemeriksaan kejiwaan hari ini. Sebab, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,” ujar Akmal.
Sejauh ini, kata Akmal, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan saksi pun telah dilakukan kepada tujuh orang.
Terkait dengan pemeriksaan kejiwaan Tarsum, kata Akmal, pihaknya masih berkoordinasi dengan rumah sakit. Sehingga, belum dapat dipastikan di mana pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan.
Diberitakan terakhir, polisi membenarkan bahwa Tarsum (50) pelaku mutilasi istrinya sendiri yang berinisial Y (44) memiliki utang hingga ratusan juta. Hal itu diindikasikan sebagai faktor yang melatarbelakangi pelaku mengalami gangguan mental.
“Menurut keterangan saksi emang ada utang lebih dari Rp100 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (6/5/2024).
Joko menyatakan, dari keterangan saksi sendiri, utang tersebut untuk membayar usaha yang sebelumnya turun dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Hingga saat ini, kata Joko, keterangan dari pelaku sendiri belum dapat dipastikan. Sebab, pernyataannya masih berubah-ubah dan kondisi psikisnya kadang tertawa, menangis, bahkan sulit diajak berkomunikasi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz