tirto.id - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan DNA eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan Lisa Mariana dan anaknya lusa, Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan itu dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Benar Pak Ridwan Kamil, klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA Itu pada hari Kamis, tanggal 7 Agustus Pukul 10.00 di Bareskrim Mabes Polri dalam rangka proses penegakan hukum,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Muslim mengemukakan, pengambilan sampel DNA ini akan dilakukan dengan pihak berkompeten. Lisa dan kuasa hukumnya pun juga bisa menyaksikan sebagai bentuk transparansi.
“Karena ini kan menyangkut tes DNA, supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak,” ucap dia.
Menurut Muslim, sampai saat ini tidak ada nama Revalino yang turut diundang untuk melakukan pengujian sampel DNA. Tes DNA ini juga dipastikan dia bukan karena adanya tekanan daei masyarakat kepada Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil sendiri, kata Muslim, sangat menghormati proses hukum yang ada demi menegakkan keadilan. Mantan Wali Kota Bandung itu pun dipastikan menghormati proses hukum ini apapun hasilnya.
“Apapun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau, karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” ungkap dia.
Jika anak itu tidak terbukti buah hati Ridwan Kamil, maka maaf pun akan diberikan kepada Lisa Mariana. Namun, proses hukum dipastikan tetap berjalan seperti biasa.
“Jadi pihak Pak Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana dengan adanya hasil tes DNA ke depan nanti ya tentunya harus menerima dengan baik. Harus menerima dengan baik dan mengakhiri semua konflik, tidak ada lagi yang ribut di media sosial maupun di media cetak, karena sudah dilakukan tes DNA secara objektif dan final, karena ini kan hasilnya nanti akan dibawa ke pengadilan,” tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































