tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri memeriksa NK, adik Indra Kenz sebagai saksi dalam kasus opsi biner Binomo.
“Terhadap adik kandung IK, atas nama NK, telah dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 10 Maret 2022,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jumat (11/3/2022).
Polisi meminta keterangan NK sejak pukul 13.00-20.00, dan melontarkan 33 pertanyaan. Saat ini pun penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Guna menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan Binomo,” sambung dia.
Dua hari lalu, polisi telah menyita aset bergerak milik Indra Kenz yakni mobil Ferrari dan dua bangunan di Medan. Seluruh aset penyitaan bakal dijadikan barang bukti dan biarkan pengadilan yang memutuskan penggunaan aset tersebut.
Indra saat ini mendekam di sel selama 20 hari, terhitung 25 Februari-16 Maret 2022 usai resmi ditetapkan jadi tersangka.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.
Pada 3 Februari 2022, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim oleh korban aplikasi opsi biner Binomo. Kini perkara tersebut di ranah penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan lantaran polisi menemukan adanya unsur pidana.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz