Menuju konten utama

Polisi Penembak FPI Langgar HAM, Polri: Buktikan di Persidangan

Mabes Polri menghargai investigasi Komnas HAM mengenai tewasnya enam anggota Laskar FPI.

Polisi Penembak FPI Langgar HAM, Polri: Buktikan di Persidangan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) dan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Mabes Polri merespons investigasi Komnas HAM dalam penyelidikan kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Pertama, Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri, tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (8/1/2021).

Ketiga, penyidik Polri dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk. Maka, menurut Argo, semua temuan Komnsa HAM harus dibuktikan di persidangan.

Hingga kini pun Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri belum merilis hasil penyelidikan internal terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain itu polisi akan mengusut kepemilikan senjata api yang diduga milik anggota laskar FPI.

Komnas HAM memutuskan terdapat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap tewasnya empat dari enam Laskar FPI. Terduga pelanggar HAM adalah polisi, karena empat orang tersebut di bawah penguasaan kepolisian saat ditangkap dan masih dalam keadaan hidup.

Ketua tim investigasi Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan bahwa peristiwa tewasnya empat orang tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Ia mengatakan, penembakan dilakukan dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan pihak kepolisian untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

“Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing [pembunuhan di luar hukum] terhadap empat orang laskar FPI,” kata Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1).

Komas merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan oleh penegak hukum ke pengadilan pidana agar terang.

“Tidak boleh hanya dilakukan hanya internal. Harus penegakan hukum pengadilan pidana,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Rekomendasi selanjutnya yaitu agar penegak hukum mendalami dan melakukan memproses hukum terhadap orang-orang yang terdapat di dalam dua mobil Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD; mengusut kepemilikan senjata api; serta meminta aparat memproses perkara ini secara akuntabel, objektif, transparan dan sesuai dengan HAM.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali