Menuju konten utama

Komnas HAM: Tewasnya 4 Laskar FPI Melanggar HAM & Harus Diadili

Komnas HAM merekomendasikan tewasnya empat Laskar FPI dilanjutkan oleh penegak hukum ke pengadilan.

Komnas HAM: Tewasnya 4 Laskar FPI Melanggar HAM & Harus Diadili
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukan barang bukti berupa bagian CCTV disaksikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (tengah) dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil penyelidikan terhadap tewasnya enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 7 Desember tahun lalu. Penyelidikan itu dilakukan secara independen, melibatkan beberapa organisasi masyarakat sipil dan dokter forensik.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam, menemukan terdapat enam orang anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua peristiwa yang berbeda.

Kejadian itu, kata Anam, merupakan buntut dari pengintaian anggota Polda Metro Jaya terhadap Muhammad Rizieq Shihab, pentolan FPI, yang merupakan bagian penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Ia menyebut bahwa pengintaian dan pembuntutan itu di luar tugas kepolisian.

“Yang pertama, insiden sepanjang Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek, yang menewaskan 2 orang laskar FPI. Substansi konteksnya merupakan saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api,” kata Anam saat konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Sedangkan insiden kedua, kata Anam, berlangsung setelah KM 50 Tol Cikampek. Waktu itu, empat orang laskar FPI masih hidup dan berada di bawah penguasaan anggota Polda Metro Jaya.

“Yang kemudian empat orang juga ditemukan tewas,” katanya.

Anam mengatakan bahwa peristiwa tewasnya empat orang tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Ia mengatakan, penembakan dilakukan dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan pihak kepolisian untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

“Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing [pembunuhan di luar hukum] terhadap empat orang laskar FPI,” katanya.

“Jadi ini ada [dua peristiwa] berbeda. Dua orang karena ada ketegangan, ada serempet-serempet, benturan-benturan antarmobil sampai tembak-menembak dan berujung pada dua orang yang meninggal. Kalau yang empat, di dalam penguasaan petugas resmi negara, yang pada akhirnya meninggal yang empat ini kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM,” tegasnya.

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus tewasnya empat orang anggota Laskar FPI dilanjutkan oleh penegak hukum ke pengadilan pidana agar mendapat kebenaran materil lebih lengkap.

“Tidak boleh hanya dilakukan hanya internal. Harus penegakan hukum pengadilan pidana,” katanya.

Anam juga menyebut lembaganya merekomendasikan agar pihak penegak hukum mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang dalam dua mobil Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD.

“Berikutnya mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI. Yang keempat meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan dan sesuai dengan hak asasi manusia,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali