Menuju konten utama

Mahfud MD: Pemerintah Tak akan Bentuk TGPF Penembakan 6 Laskar FPI

Mahfud MD sebut pemerintah tak akan bentuk TGPF dalam kasus kematian 6 laskar FPI. Ia bilang semua diserahkan ke Komnas HAM.

Mahfud MD: Pemerintah Tak akan Bentuk TGPF Penembakan 6 Laskar FPI
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD memastikan tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam kasus kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI). Namun Mahfud menjamin pemerintah akan bertindak jika pelanggaran hukum terjadi oleh anggota kepolisian dalam kematian enam orang pengawal pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab itu.

"Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami selesaikan, tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu," kata Mahfud dalam Webinar KAHMI yang dikutip Tirto, Senin (28/12/2020).

Mahfud mengatakan, pemerintah menyerahkan semua kepada Komnas HAM. Sebab, dalam pandangan mantan menteri pertahanan ini, permasalahan keenam anggota laskar itu merupakan wewenang Komnas HAM sesuai UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Mahfud pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia bahkan mengaku pemerintah akan memberikan bantuan penuh agar kasus kematian para anggota FPI itu terang dan diselesaikan dengan benar.

"Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu itu agar Anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri, pemerintah akan ikuti apa hasil Anda itu nanti, akan kami follow up, jadi kami tidak membentuk TGPF," kata Mahfud.

"Jadi sekarang silakan Komnas HAM, Anda selidiki saja, katakan kalau polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah. Nanti kami dengar," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Dalam proses penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Rinciannya tujuh proyektil peluru, enam selongsong, rekaman berisi percakapan anggota FPI, rekaman dari kamera CCTV dan serpihan bagian mobil dan earphone.

Pekan ini Komnas HAM akan mulai menguji balistik proyektil yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Temuan proyektil dinilai penting karena akan menunjukkan kaliber peluru.

"Mulai minggu ini kami akan meminta keterangan ahli, ahli balistik untuk bicara soal pelurunya, termasuk juga komposisi logam," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Habsara.

Komnas HAM mengklaim responsif terhadap penembakan anggota FPI. Hari-hari pertama setelah kejadian, sudah ada tim turun ke lapangan mencari barang bukti dan dibawa ke kantor. Bukti yang ditemukan tergolong penting karena terkait langsung dengan penembakan.

Polda Metro Jaya mengklaim penembakan sebagai tindakan terukur karena anggota FPI melawan. Dalam reka ulang digambarkan anggota FPI menembaki polisi terlebih dahulu. Keenam anggota FPI yang meninggal di waktu berbeda. Dua anggota, klaim polisi, tewas saat baku tembak. Empat lainnya meninggal di dalam mobil saat akan merebut senjata polisi.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz