tirto.id - Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin melaporkan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan. Munarman diperkarakan lantaran pernyataannya yang membela enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum, apalagi tidak disertai barang bukti. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan kepada aparat," ucap Zainal, Senin (21/12/2020).
Alasan pelaporan berikutnya yakni lantaran Munarman menyebut laskar FPI tidak bersenjata, sedangkan kepolisian menyebut para pengawal keluarga Rizieq Shihab itu menyerang petugas dengan senjata. Zainal menilai pernyataan Munarman telah memecah dan mengadu domba masyarakat.
Zainal menyertakan barang bukti pelaporan seperti gambar tangkapan layar dan diska. Dia melaporkan Munarman dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 160 KUHP.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
"Kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman," kata Zainal.
Senin (7/12/2020) lalu, Munarman mengklaim anggota Laskar FPI itu tak dibekali senjata ketika mengawal Rizieq Shihab. Munarman menegaskan keterangan kepolisian adalah pemutarbalikan fakta.
“Kalau betul (klaim polisi) coba itu dicek nomor register senjata apinya, pelurunya itu tercatat. Cek saja, pasti bukan punya kami. Karena kami tidak punya akses terhadap senjata api,” imbuh dia.
Munarman menambahkan, laskar FPI tak mungkin mendapatkan senjata api beserta amunisi dari pasar gelap. Ia memastikan ormas FPI juga melarang laskar untuk memiliki senjata tajam dan bahan peledak.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan